kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Padangsidimpuan, 14 Tersangka Diamankan, Begini Kronologinya

Senin, 25 September 2023 | 14:46 WIB
14 tersangka penyalahguna narkotika yang ditangkap personil Polres Padangsidimpuan kurun waktu 10 hari. (Realitasonline.id/ RI)

Pada Senin, (4/9/2023), sekira pukul 02.00 Wib, juga diamankan 2 orang tersangka di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecanatan Padangsidimpuan Utara. Kedua pria yang masing-masing berinisial AS alias Kabao (23) warga Desa Pal IV Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, dan HS (36) warga Kelurahan Simarorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dari kedua pria ini, petugas mengamankan barang bukti 3 bungkung plastik narkotika jenis sabu dengan berat 3006,30 gram, 1 unit ponsel, dan 1 unit mobil.

Selasa (12//9/2023), personil berhasil membekuk seorang tersangka AMP (32) warrga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara di salah satu warung berada di Jalan Solo dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja denga  berat 14,42 gram, uang senilai Rp105 ribu, satu bungkus kertas tik tak dan satu puntung rokok berisi narkotika jenis ganja.

Kemudian Kamis (14/9/2023), juga diamankan MRPN (23) warga Gang Amal, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara di depan salah satu warung Jalan PMD, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Baca Juga: Menko Marvest: Kaldera Tobamar 2023 Bisa Dilakukan tiap Tahun

Dari tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti, 3 bungkus lastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram, 1 unit ponsel, dan uang senilai Rp1.289.000.

Dari hasil penggembangan, di hari itu juga, petugas menangkap tersangka berinisial AF (30) warga jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti, 5 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram, 1 unit ponsel, dan uang senilai Rp 92 ribu.

Kemudian, Jumat (15/9/2023), petugas membekuk tersangka berinisial ASH (34) dan ARS(41) kedua merupakan warga Kabupaten Tapanuli Tengah  ditangkap  di Jalan Lintas Sibolga, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

Baca Juga: Jalur Prestasi PPDB di Humbahas Diusul Lewat Seleksi Ujian, Begini Kata Kadis Pendidikan

Dari kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu seberat 213,36 gram, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor dan satu buah jas hujan.

Di hari Sabtu (16/9/2023), personil menangkap tersangka HH (42) warga Desa Simataniari, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan di Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Dari tersangka yang merupakan oknum kepala desa ini, personil mengamankan sabu 0,32 gram, satu unit mobil toyota avanza dengan nomor polisi BB 1334 RB.

Baca Juga: Jalur Prestasi PPDB di Humbahas Diusul Lewat Seleksi Ujian, Begini Kata Kadis Pendidikan

Pada Minggu (17/9/2023), personil kembali membekuk seorang pria berinisial Z alias Utom (53) warga Jalan Alboin Hutabarat, Kecamatan Pasangsidimpuan Selatan di tepi Jalan Alboin Hutabarat.

Halaman:

Tags

Terkini