kriminal

Sadis ! Pria Ini Tega Bunuh dan Membuang Mayat Pacarnya ke Kebun Tebu Tandem Hilir

Kamis, 28 September 2023 | 08:00 WIB
AP diduga pelaku membunuh dan membuang mayat pacarnya di kebun tebu di desa Tandam Hilir Hamparan Perak ( Realitasonline.id/MA)

Sebagaimana diketahui, pengungkapan peristiwa pembunuhan itu berawal pada hari Senin (25/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB, korban Yeni Agustina Sipahutar pergi dari rumah dengan tujuan untuk ngeprint surat lamaran pekerjaan di Kecamatan Stabat dengan menggunakan sepeda motor merk Honda dengan No.Pol BK 3772 BE.

Baca Juga: Sejak 2021 Pemkab Sergai Raih Kabupaten Layak Anak Tingkat Madya dari Kemen PPPA

Namun sampai dengan hari Selasa (26/9/2023) korban tidak kembali ke rumahnya. Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB saksi Fitri Wulandari mendapat kabar melalui telepon, ada penemuan mayat di areal perkebunan PTPN II Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabuapten Deli Serdang.

Setelah mendapat informasi tersebut, saksi dan pelapor langsung menuju tempat penemuan mayat tersebut, saat itu pelapor meminta izin kepada petugas di TKP untuk memastikan mayat tersebut anggota keluargannya.

Benar saja, setelah melihat mayat tersebut, keluarga histeris begitu mengetahui korban pembunuhan itu, anak kandung dari pelapor. Merasa tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, Ibu kandung korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Binjai.

Baca Juga: 17 Kecamatan Ini Tercatat Kumuh Ironinya Lagi Tidak Punya Septic Tank, DPRD Medan Minta Dikurangi

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi STK SIK mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, terduga pelaku sedang berada di Jln.Sekip Kecamatan Medan Petisah.

Kemudian Kasat Reskim memerintahkan Kanit Pidum Ipda Benjamin Silaban STrK beserta anggota Opsnal Unit Pidum Polres Binjai dan gabungan dengan Opsnal Unit 2 Buncil Subdit 3 Jatanras Polda Sumut melakukan penyelidikan di TKP tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud bahwa benar terduga Afrizal Purnama terlihat berada di lokasi saat terjadi pembunuhan. Dengan gerak cepat dan tanggap, kemudian Kanit Pidum beserta Opsnal Unit Pidum dan Opsnal Unit 2 Buncil Subdit 3 Jatanras Polda Sumut langsung mengamankan terhadap AP di Jln.Sekip Kecamatan Medan Petisah.

Baca Juga: Penguatan Wawasan Kebangsaan Baskami Ajak Masyarakat Tanam Nilai Pancasila

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap barang bukti. Namun, tiba-tiba tersangka AP melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga anggota Opsnal melakukan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan.

Kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga mengenai kaki sebelah kiri. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Djoelham Binjai dan barang bukti milik korban yakni 1 unit sepeda motor merk Honda Vario bewarna merah No.Pol BK 3772 PBE, 1 unit HP merk OPPO bewarna Biru Dongker, alat make up (lipstik, bedak), 1 buah mantel bewarna pink, 1 buah Tas bewarna Hijau, Kartu BPJS, ATM BNI, Kartu Vaksin, Kartu tanda pelajar, KTP, SIM an.Karim Pahutar (org tua korban) dan STNK sepeda motor korban dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, Achiruddin Divonis Hakim 6 Bulan Penjara

Berikut barang bukti milik pelaku, yakni 1 buah Jaket Woddy berwarna Abu-Abu, 1 buah celana jeans bewarna hitam, 1 buah helm merk LTD bewarna merah, 1 buah kaos berwarna merah maroon, 1 buah sepatu bewarna abu-abu, 3 buah pisau Carter, 1 unit HP merk OPPO bewarna biru, Tali Pinggang bewarna coklat, uang sebesar Rp127.000 dan kartu Vaksin, juga diamankan sebagai barang bukti pada saat pelaku melakukan pembunuhan.(MA)



Halaman:

Tags

Terkini