kriminal

Lagi, Satpam BUMN Diduga Pengedar Narkotika di Sosa Diringkus Polres Palas 

Jumat, 29 September 2023 | 17:34 WIB
JP oknum Satpam BUMN, terduga pengedar narkotika golongan I jenis Sabu sabu, diamankan Satres Narkoba Polres Palas (Realitasonline.id/SS)

 

Palas - Realitasonline.id | Peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Padanglawas (Palas) sudah sangat menghawatirkan bagi generasi ke depan, hal ini dibuktikan, hampir setia hari ada saja pengedar dan pemakai yang diamankan Polres Palas.

Polres Padanglawas melalui Satres Narkoba kembali mengamankan seorang pengedar narkotika golongan I, jenis sabu sabu inisial JP (49) di Desa Gunung Baringin kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas, Kamis (28/9/2023) sekira pukul 05.30 WIB.

JP warga Desa Tanjung Botung, karyawan BUMN Satpam PTPN IV Sosa terduga pengedar narkotika jenis sabu sabu, diamankan di depan rumahnya diduga sedang menunggu pembeli narkoba.

Baca Juga: Polri Gandeng Ustaz Das'ad Latif untuk Mendorong Pemilu Damai 2024

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Manimbul Butar Butar SH, mengatakan, JP diamankan berkat informasi masyarakat yang dapat dipercaya menyatakan, JP merupakan bandar Narkotika jenis sabu yang sering melakukan transaksi di rumahnya di pinggir jalan umum Desa Gunung Baringin Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas.

Baca Juga: Kapolrestabes Medan Ikuti Rakor Perencanaan Kesiapan Ops Mantap Brata Toba 2023: Jamin Pelaksanaan Pemilu 2024

Selanjutnya, kata Kasat Narkoba, personil satres Narkoba Polres Padanglawas melakukan penyelidikan dan seterusnya melakukan penangkapan terhadap JP yang sedang berdiri di depan rumahnya diduga sedang menunggu pembeli.

"Saat diamankan satres Narkoba menemukan barang bukti, 1bungkus plastik klip transparan, diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram", jelas Kasat.

Baca Juga: Tertangkap Tangan Edarkan Ganja Warga Padangsidimpuan Terpaksa Nginap di Sel Polisi

Kemudian 1unit hp android merk vivo warna biru, 1 bungkusan plastik klip kosong, Uang tunai sebesar Rp1.360.000, 3 pipet sedotan berbentuk sekop, 1 tas sandang kecil warna hitam.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini JP beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Padanglawas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut", pungkas AKP Agus M Butar Butar. (SS).



Tags

Terkini