Asahan - Realitasonline.id | Seorang pria warga Dusun Aman Damai kelurahan Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang berinisial TP (28) ditangkap tim Polsek Simpang empat Polres Asahan di Jalinsum Kabupaten Labuhanbatu
"Tersangka diamankan, Kamis (28/9/2023) di Jalan Lintas Kota Pinang Gunung Tua tepatnya di Dusun Besilam Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel)," ungkap Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi, (30/9/2023).
Cahyandi melanjutkan, penangkapan terhadap TP dapat dilakukan bermula menindaklanjuti laporan Harday Syahputra, warga Dusun VIII Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan ke Polsek Simpang Empat, Rabu (27/9/2023).
Baca Juga: PWI Tabagsel: Selamat Letnan Dalimunthe Jadi Pj Walikota Padangsidimpuan, Terimakasih Irsan Arwin
Dalam laporan korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda GL Pro BK 6458 VN yang telah dimodifikasi menjadi becak barang di Jalinsum Dusun I Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat.
"Pada saat peristiwa itu, istri korban sempat berteriak karena melihat becak barang mereka dibawa oleh orang tak dikenal," ujarnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Muhammad Rony.
Baca Juga: DPRD Labura dan Pemkab Labuhanbatu Utara Setujui dan Tetapkan 6 Ranperda Jadi Perda
Ditambahkan, berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi serta berkoodinasi dengan Polres sejajaran Polda Sumut, penyelidikan dilakukan dipimpin Iptu M Rony. Penyelidikan berbuah hasil tersangka diketahui sedang dalam perjalanan menuju Labusel.
Baca Juga: Pemprovsu Alokasikan Rp 1 Trilyun Pilkada Serentak, Baskami : Perkuat Koordinasi Seluruh Stakeholder
"Pelaku ini cukup licin namun akhirnya berhasil kita amankan juga barang buktinya dan dibawa ke Mapolsek Simpang Empat," pungkas Rony dengan gaya rambut gimbalnya itu. (HS)