Aceh Selatan - Realitasonline.id | Seorang wanita paruh baya berinisial RR (43) warga Kecamatan Tapaktuan diduga menjadi pengedar Narkoba di wilayah Aceh Selatan.
RR diringkus Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Povinsi Polda Aceh, pada Jumat (29/9/2023) malam saat sedang tertidur nyenyak.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian kepada awak media membenarkan penangkapan seorang wanita yang diduga pengedar Narkoba merupakan warga Tapaktuan.
Baca Juga: Gaji PNS Tampaknya Belum Cukup Hidupi Keluarga, Ibu ini Jual Anak Kandungnya ke Pria Hidung Belang
Diketahui hal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang wanita berada di suatu tempat diduga menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu.
Hasil informasi tersebut, petugas Satres Narkoba mendatangi rumah terduga dengan mengetuk pintu dan menyampaikan bahwa kami pihak Kepolisian.
Kemudian meminta izin kepada pemilik rumah di mana pada saat itu terduga sedang tidur nyenyak di kamarnya.
Namun terduga tak bisa bergerak, karena petugas sudah siap siaga disekitar rumah terduga.
Kemudian petugas berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,10 gram, 7 buah pirex, 1unit alat timbang digital,1(satu) lembar plastik bening tempat sabu.
Seterusnya, 1buah gunting, 2 buah korek api, 4 buah sendok terbuat dari sedotan, 1 buah alat hisap (bong), 1unit HP dan 1unit Sepmor Yamaha Mio.
Lebih lanjut Kasatres Narkoba, petugas mengamankan dan menanyakan kepada terduga terkait penyalahgunaan Narkotika serta melakukan penggeledahan.
Secara kooperatif wanita tersebut menunjukkan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disimpan dibawah kompor.