Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Tersangka diduga kurir Narkoba RH alias Rinto (44) akhirnya bertepuk lutut dihadapan Polisi.
RH ditangkap setelah terjadi aksi kejar-kejaran antara personil Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan dengan tersangka.
Tersangka merupakan warga Jalan Sudirman Lingkungan Silayang layang Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Ia ditangkap petugas saat berupaya melarikan diri di wilayah pemukiman padat penduduk.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalaui Kasat Resnarkoba AKP Jasama Sidabutar, Jumat (29/9/2023), membenarkan penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di wilayah Silayang-layang sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Iptu K Sinaga dengan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
Sesuai dengan data dan identitas yang dikantongi, petugas melihat tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan, namun saat tersangka melihat kehadiran petugas, tersangka berusaha melarikan diri.
Tak ingin buruannya kabur begitu saja, petugas yang berjumlah 3 orang langsung melakukan pengejaran di pemukiman padat penduduk itu dan tak butuh waktu lama petugas berhasil membekuk tersangka yang saat Itu berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya.
Baca Juga: Polisi Tapsel Selidiki Terbakarnya Kilang di Sumatera Utara, 40 Ton Padi Siap Giling Jadi Abu
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemuka barang bukti yang sempat dibuang pelaku sebanyak 2 paket narkoba jenis sabu. Kemudian petugas yang didampingi aparat pemerintah setempat melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan menemukan 2 sendok pipet dan 1 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil dari dalam rumah.
" Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram, satu buah plastik klip kosong berukuran kecil bersama 2 buah sendok pipet dan satu unit HP merek Samsung Galaxy A02S warna hitam, " ujar Kasat Resnarkoba.