Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Seorang residivis yang pernah terlibat dalam berbagai kasus tindak pidana, kembali harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), setelah ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Residivis berinisial AH (46), warga Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu siap edar, Sabtu tengah malam (14/10/2023).
Saat ditangkap di sekitar kediaman tersangka, petugas menemukan dan menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip transfaran berisi narkotika jenis sabu seberat 0,83 gram, satu bungkus plastik klip transfaran kosong, uang sebesar Rp.100 ribu dan satu buah pipet.
Baca Juga: HARUS TAHU, Ini Pengertian Anggota Dewasa Dalam Gerakan Pramuka
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (16/10/2023), menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima Polres Padangsidimpuan, bahwa di Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae, akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka.
Menerima informasi tersebut, Polres Padangsidimpuan langsung mengerahkan personilnya dari team Opsnal Sat Resnarkoba, dipimpin KBO Sat Resnarkoba Iptu. Kenborn Sinaga, SH, didampingi sejumlah anggota.
Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas memergoki tersangka sedang berada di sekitar TKP, diduga sedang menunggu seseorang.
Baca Juga: Nyaris Ricuh, Gudang Dijadikan Gereja Didemo Warga Tanjung Morawa
Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri tersangka, langsung melakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Namun setelah dilakukan introgasi secara mendalam, tersangka mengakui memiliki narkotika sabu, yang disimpan di rumah tersangka, tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka.
Bersama tersangka, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka, petugas menemukan satu buah pipet biasa digunakan untuk mengidap sabu dan uang sebesar Rp.100 ribu.
Baca Juga: Pemko Sibolga Jadi Lumbung Gol, Pemko Medan Juara Grup A, Lolos Ke Semifinal
Di dalam kamar tersangka ditemukan satu bungkus plastik klip transfaran dengan isi 3 bungkus plastik klip transfaran berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan pada jerejak jendela depan rumah.
Kemudian petugas kembali melakukan interogasi terhadap tersangka untuk dilakukan pengembangan dan tersangka menyebutkan sabu tersebut diperoleh dari OP tinggal di daerah Keluraha Aek Tampang.