kriminal

Polres Labusel Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkotika Dan 8 Orang Tersangka

Selasa, 24 Oktober 2023 | 21:23 WIB
Kasatres Narkoba Polres Labusel AKP Endang R. Ginting, saat memberi penjelasan terkait penangkapan kasus narkotika (Realitasonline.id/RS)

Labusel - Realitasonline.id | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Labusel dan Jajaran berhasil mengungkap 7 kasus Narkotika yang sekaligus juga mengamankan 8 orang tersangka, yang keseluruhan tersangka tersebut adalah laki - laki.

Hal ini disampaikan Kasatres Narkoba Polres Labusel AKP Endang R. Ginting, saat memimpin konfrensi pers di halaman Mapolres Labusel, Senin (23/10/2023).

Kasatres Narkoba dalam Press Release tersebut mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil ungkap selama 1 minggu terakhir periode periode 16 Oktober s/d 22 Oktober 2023.

Baca Juga: Pemko Medan: Seluruh Ruas Jalan akan Dikelola Menggunakan Parkir Elektronik

"Ini merupakan hasil ungkap kita dalam satu minggu terakhir yakni Periode 16 Oktober s/d 22 Oktober 2023.," terang AKP Endang.

Dijelaskan Kasatres Narkoba, selain mengamankan 8 orang tersangka, Satres Narkoba Polres Labusel juga berhasil mengamankan barang bukti berupa : Narkotika jenis Sabu seberat 31 Gram dan barang bukti lainny berupa 2 Unit Sepeda Motor, 7 unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp 320.000.

"Selain mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 31 Gram. Barang bukti lainnya turut diamankan, berupa 2 unit Sepeda Motor, 7 unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 320.000 juga berhasil disita anggota kami," jelas Kasatres Narkoba.

Baca Juga: Gegara Tak Indahkan Imbauan, Polres Taput Amankan Penggali Tambang Ilegal

Lebih lanjut Kasatres Narkoba juga menambahkan, dari 8 orang tersangka ada 2 orang tersangka yang merupakan residivis.

"Dari kesemua tersangka ini, ada dua orang tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama," lanjut Kasatres Narkoba.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan delapan orang tersangka tersebut diamankan dari berbagai TKP di wilayah Labusel, diantaranya adalah di Kecamatan Kampung Rakyat, Torgamba, Kotapinang dan Silangkitang.

Baca Juga: Terima Kunjungan Ketua DPRD Dairi, Kapolres: Jalin Kerja Sama dan Solid

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hadir dalam Press Release tersebut Kanit I Sat Res Narkoba IPDA B.L Tobing, Kasubsi Penmas Humas AIPTU Wesly Siahaan dan Insan Pers. (RS)

Tags

Terkini