kriminal

Sampai 1 Juli 2024: Pemerintah Mulai Berlakukan NIK sebagai NPWP, Virtual Help Desk Siap Bantu Ini Jadwalnya!

Kamis, 14 Desember 2023 | 12:25 WIB
NIK sebagai NPWP 16 digit, Help Desk siap bantu. (Realitasonline.id/HZ)

Medan - realitasonline.id | Mulai 1 Juli 2024, pemerintah menetapkan pengaturan kembali dimulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan dan instansi.

Awalnya pemerintah akan memberlakukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NPWP 16 digit pada 1 Januari 2024 dan kini dimundurkan menjadi 1 Juli 2024.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/2023 tentang Perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Mayoritas Bursa Asia Menghijau Mengekor Penguatan Wall Street dan Bursa Global

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan penundaan itu diambil sebagai langkah untuk mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.

Dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan pihak ketiga lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak, kata Dwi Astuti.

Dengan adanya pengaturan kembali ini maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebutnya.

Sementara itu NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang, tambahnya.

Baca Juga: Berkah Ikut UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023, Vinto Craft Peroleh Kontrak Ekspor 3000 Unit ke Qatar

Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan.

Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP.

Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, ungkapnya.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP.

Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Kurs Rupiah Spot Menguat 1,10% di Level Rp15.490 Per Dolar AS di Perdagangan Kamis (14/12/2023) Pagi Ini

Halaman:

Tags

Terkini