Realitasonline.id - Medan | Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba dengan modus dalam kemasan di satu rumah Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan.
Selain menyita barang bukti narkoba, petugas juga membekuk 3 tersangka masing-masing berinisial WK (28) warga Tembung, BT (41) dan istrinya, MD (29) keduanya warga Medan Perjuangan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Rakutta Sitepu dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Senin (15/1/2024) menjelaskan modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan mengemas narkoba jenis happy water dalam bentuk kemasan. Tujuannya untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Para tersangka meracik happy water dengan campuran narkoba psikotropika dan keytamin, serta bahan-bahan lainnya. Setelah dikemas, para tersangka mengedarkannya pada orang lain," ungkapnya.
Baca Juga: Menghadapi Pemilu 2024, Polresta Deli Serdang Cek Kesehatan Personil Secara Berkala
Ketiga tersangka sambung Kapolrestabes, memiliki peran masing-masing. Informasi awal kita mengetahui bahwa WK meracik happy water dalam kemasan. Dari informasi itu kita meringkus tersangka BT dengan barang bukti 2 bungkus happy water.
Baca Juga: Melihat kepribadian Seseorang Melalui Jenis Buku yang Dibaca, Kamu Suka Genre Apa?
Selanjutnya tersangka BT dibawa ke rumahnya dan meringkus WK dan MD. Lalu menggeledah rumah tersangka. Dari hasil analisis, 1 kemasan bisa dipakai untuk 10 orang.
Baca Juga: Biasanya Dapat Respons Positif, Ini Baik Buruk Tentang Kepribadian Ekstrovert
"Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 kemasan happy water berisi serbuk bertuliskan rolls royce seberat 36,05 gram, kemasan lainnya berisi 73,92 gram, 28 butir ekstasi warna merah seberat 10,38 gram," ungkapnya.
"Ratusan lembar kemasan, 10 butir pil ekstasi warna coklat, 6 butir pil ekstasi warna pink, 5 butir pil ekstasi warna putih, 1 bungkus plastik berisi keytamine, 42 butir psikotropika jenis everin lima (H5), 1 toples berisi creatine serta perlengkapan untuk memproduksi happy water," jelasnya.
Lanjut Kapolrestabes, dari sini kita bisa kalkulasi berapa banyak orang yang bisa kecanduan dalam peredaran ini.