kriminal

Buntut Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran dan Putuskan Lanjut ke Penegakan Hukum

Minggu, 24 Maret 2024 | 02:10 WIB
Buntut kasus Pinjol Pendidikan, KPPU temukan dugaan pelanggaran dan putuskan lanjut ke penegakkan hukum. (Realitsonline.id/PIXABAAY)


Realitasonline.id | JAKARTA - KPPU temukan adanya dugaan pelanggaran UU No 5/1999 pada kasus Pinjol Pendidikan dan memutuskan kasus tersebut laanjut ke penegakan hukum.

KPPU telah menyelesaikan kajiannya berkaitan dengan kasus Pinjol Pendidikan, yakni pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal oleh pinjaman online (pinjol).

Dalam proses kajiannya, KPPU telah mendapatkan berbagai informasi maupun data dari berbagai pihak, seperti regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi dan para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan maupun Pinjol.

Baca Juga: Progres Penyelidikan KPPU Atas Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Ini Hasilnya

Dari kajian, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.

Sejak Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas kasus Pinjol Pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait.

Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan pelaku usaha Pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan baik pinjaman produktif maupun konsumtif.

Baca Juga: Begini Langkah Bobby Nasution Beri Solusi Masyarakat agar tak Terjerat Pinjol: Terapkan Program Masjid Mandiri

Selanjutnya, KPPU juga melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara dan menemukan ternyata pinjaman pendidikan melalui Pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.

Baca Juga: PERHATIKAN, Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Illegal dan Pinjaman Pribadi

Dengan menerapkan suku bunga tinggi, KPPU menduga pelaku usaha Pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut.

Untuk itu pada 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian tersebut dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran UU No. 5/1999.(HZ)

Tags

Terkini