Realitasonline.id - Medan | Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melalui menangkap dua nenek yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka penipuan penggelapan.
Kedua wanita tua buronan yang ditangkap itu yakni AM (66) dan E (59). Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan kedua wanita itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Rosnani Siregar (68).
Ia menerangkan, awalnya kakak kandung korban mempertemukan korban dengan kedua yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektar berlokasi di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan.
Baca Juga: Tawuran Lagi! Polres Belawan Ringkus 12 Anggota Geng Motor Bawa Senjata Tajam
"Karena yakin dengan tersangka sebagai pemilik tanah lalu korban pun menyerahkan uang tunai beberapa kali secara bertahap kepada para tersangka," terangnya, Senin (13/5/2024).
Hadi mengungkapkan, pada 1 Februari 2021 di kantor notaris dibuatlah surat penglepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat.
Baca Juga: Bupati Dolly Pasaribu Ajak Masyarakat Muslim Tapsel Salurkan Zakat Mal ke Baznas
"Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp852 juta," ungkapnya setelah uang diserahkan ternyata para tersangka tidak bisa memperlihatkan objek tanah yang akan dibeli korban.