"Korban yang merasa ditipu itu pun melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Baca Juga: Bupati Dolly Pasaribu Ajak Masyarakat Muslim Tapsel Salurkan Zakat Mal ke Baznas
Hadi menyebutkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan ternyata kedua tersangka itu telah kabur dan penyidik mentetapkan dan mengeluarkan DPO. Lalu, jajaran Reskrimum Polda Sumut terus melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, Tim Jatanras Poldasu mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau dan bergerak menangkapnya," sebutnya seraya menambahkan usai ditangkap lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
"Masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan, karena para pelaku tidak mengenal usia," pungkasnya. (TM)