2 Nenek Buron ini Akhirnya Ditangkap Polda Sumut Gegara Tipu Jual Beli Tanah Rp852 Juta

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Senin, 13 Mei 2024 | 17:51 WIB
Dua nenek buronan, AM (66) dan E (59) ditangkap Polda Sumut.
Dua nenek buronan, AM (66) dan E (59) ditangkap Polda Sumut.

"Korban yang merasa ditipu itu pun melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

 

Baca Juga: Bupati Dolly Pasaribu Ajak Masyarakat Muslim Tapsel Salurkan Zakat Mal ke Baznas

Hadi menyebutkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan ternyata kedua tersangka itu telah kabur dan penyidik mentetapkan dan mengeluarkan DPO. Lalu, jajaran Reskrimum Polda Sumut terus melakukan penyelidikan.

 

"Hasilnya, Tim Jatanras Poldasu mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau dan bergerak menangkapnya," sebutnya seraya menambahkan usai ditangkap lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

"Masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan, karena para pelaku tidak mengenal usia," pungkasnya. (TM)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X