Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Penyalahgunaan narkotika di Kota Padangsidimpuan kian meningkat, terbukti dari ditangkapnya 2 tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Kamis (13/6/2024).
Kedua tersangka masing-masing RIN (31), warga Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua ditangkap petugas di lapangan bola kaki Kelurahan Sidakkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Dari tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu, seberat 0.17 gram, yang dibungkus dalam satu bungkus plastik klip transparan, satu unit handphone merk Realme warna hijau dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna putih.
Sementara seorang tersangka lagi, RAL (36), warga Kelurahan Sidakkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, ditangkap petugas di salah satu warung kopì di daerah tersebut.
Dari tersangka disita barang bukti narkotiks jenis ganja seberat 1,92 gram, yang dibungkus dalam satu bungkus kertas nasi dan satu unit handphone merk Realme warna biru.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (14/6/2024) menyebutkan, penangkapan kedua tersangka berawal ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat, di Kelurahan Sidakkal Kecamatan Padangsidipuan Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ganja.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi yang diinformasikan masyarakat, petugas melihat seseorang tersangka RIN sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha N-Max.
Kemudian petugas melakukan penangkapan, namun tersangka mencoba membuang sesuatu benda, dengan menggunakan tangan kirinya ke tepi jalan guna mengelabui petugas.
Petugas yang sudah mengetahuinya, menyuruh tersangka mengambil benda yang dibuangnya dan ketika diperiksa ternyata berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Ketika tersangka diinterogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama RAL yang tinggal di Kelurahan Sidakkal.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang tersangka RAL di salah satu warung kopi di Kelurahan Sidakkal dan saat digeledah, petugas menemukan satu paket daun ganja kering di kantong celana belakang bagian kiri yang dikenakan tersangka.