Realitasonline.id - Padangsidimpuan | RR (23) dan RDD (25), warga Kota Padangsidimpuan diamankan tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (8/6/2024), sekira pukul 20.30 WIB. Keduanya ditangkap saat lagi asyik menikmati sabu di sebuah rumah kosong.
Adapun barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus dalam 2 bungkus plastik klip transparan, 1 buah alat hisap sabu atau bong dan 1 unit handphone Merk Vivo warna biru.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (10/6/2024) menyebutkan, penangkapan kedua pelaku bermula saat petugas sedang melakukan patroli dan menerima laporan dari masyarakat.
Baca Juga: 2 Jemaah Haji Sumut Wafat di Tanah Suci, PPIH Sebut akan Dapat Asuransi
Dijelaskan bahwa di dalam salah satu rumah kosong di Desa Aek Bayur Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua ada dua orang pemuda yang sedang menghisap sabu.
Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Aiptu A.T. Simbolon mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas melihat gerak-gerik dua pria yang mencurigakan, diduga sedang menghisap sabu.
Petugas langsung mengamankan ke dua pemuda tersebut dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transfaran berisi narkotika jenis sabu dan satu buah alat hisap bong.
Selanjutnya ke dua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Saat diinterogasi penyidik, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang beralamat di Jalan Bhakti ABRI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, namun saat dilakukan pengejaran orang yang diberitahu kedua pelaku tidak ada dilokasi.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Bireuen, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Wajah Kota