Adapun yang menjadi otak pelakunya, adalah ASR alias R (45), yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor di sebuah minimarket di Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara milik Junnaida (50), warga Silandit Kota Padangsidimpuan.
"Terhadap tersangka warga Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini, pihaknya, terpaksa menghadiahi timah panas di kedua kaki tersangka, sebab, tersangka mencoba melarikan diri saat hendak kami amankan," terang Kapolres.
Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyita brankas maupun sepeda motor milik kedua korban yang berbeda tersebut dan pihak Polres Padangsidimpuan sengaja hari mengundang kedua korban untuk menyaksikan langsung konferensi pers tersebut.
“Kami segera mengembalikan sepeda motornya kepada korban Ny. Junnaida, sebagai bukti transparansi Polres Padangsidimpuan terhadap pengungkapan kasus yang merugikan masyarakat,” tutur Kapolres. (RI)