kriminal

Gagal Edarkan Ganja, Seorang Residivis Ditangkap Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan

Senin, 22 Juli 2024 | 21:38 WIB
Tersangka RMS, yang ditangkap personil Polres Padangsidimpuan saat hendak mengedarkan narkotika jenis ganja ( Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Seorang residivis RMS (36), warga Jalan HT. Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, ditangkap personil Polres Padangsidimpuan saat hendak mengedarkan narkotika jenis ganja, Sabtu (20/7/2024).

Tersangka di tangkap di Jalan Batang Pane, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, bersama barang bukti yang disita berupa narkotika jenis ganja seberat 40.71gram, yang disimpan dalam satu plastik warna hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo warna coklat dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (22/7/2024) menyebutkan, penangkapan tersangka bermula saat Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat bahwasanya di Jalan Batang Pane, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Baca Juga: 6 Kali Masuk Penjara , Seorang Residivis di Sumatera Utara Ditembak Polres Belawan

Mendapat laporan tersebut, Team Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi yang diinformasikan masyarakat, petugas melihat tersangka sedang duduk diatas sepeda motornya. Kemudian petugas mendekati tersangka dan mengamankannya.

Saat dilakukan penggekedahan badan dan sepeda motor tersangka, petugas membuka laci sepeda motor bagian kiri sepeda motor dan didalamnya ditemukan satu plastik warna hitam dan saat diperiksa ternyata berisikan narkotika jenis daun ganja.

Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka yang mengaku bahwa daun ganja tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal yang bertempat tinggal di Kampung Losung Kota Padangsidimpuan. Namun saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan sudah melarikan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Dalam Kasus Curanmor

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar, membenarkan penangkapan tersangka yang merupakan seorang residivis.

Baca Juga: Petani Cerdik di Serdang Bedagai Antarkan Seorang Residivis Ceroboh Balik ke Jeruji Besi Kembali

" Tersangka merupakan seorang residivis dan kembali tersangka kasus narkoba. Untuk pengenbangannya tersangka masih kita periksa secara intensif, " ujar Kasat. (RI)



Tags

Terkini