Berikan Penyuluhan Hukum kepada Siswa, Kasat Narkoba Polres Batu Bara Sampaikan Hal Penting

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 19:38 WIB
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi saat memberikan penyuluhan hukum tentang narkoba kepada siswa
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi saat memberikan penyuluhan hukum tentang narkoba kepada siswa


Realitasonline.id - Batu Bara | Satnarkoba Polres Batu Bara kembali Gelar Penyuluhan Hukum kepada siswa /siswi perguruan Al Washliyah Al Jam'iyatul Washliyah di Desa Pakam Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Jumat (19/7/2024)

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH, mengatakan, narkoba semakin berbahaya bagi kita semua, khususnya generasi muda.

"Dibatubara ini sudah cukup ngeri peredaran narkoba, kalau kita melihat grafik penguna atau pengedar semangkin meningkat khususnya di Kabupaten Batu Bara," ucap Kasat Narkoba.

 

Baca Juga: Kalaborasi Bangun Deli Serdang, Region Head PTPN 1 Regional 1 Kunjungi Pj Bupati Wiriya Alrahman

 

"Maka dari itu tim Satnarkoba Polres Batu Bara menggelar penyuluhan hukum dengan mengusung tema, peran aktif generasi muda / masyarakat dalam upaya pencegahan penyaluhgunana narkoba, Diharapkan bagi generasi muda agar dapat mengenal bahayanya narkoba dan dekatkan diri kita kepada tuhan yang maha esa," jelasnya.

Fery juga mengharapkan agar masyarakat dapat berkoordinasi dalam memberikan Informasi sekecil apapun tentang narkoba kepada Satnarkoba.

"Makanya kami harapkan adek-adek dapat melaporkan jangan takut kami akan melindunginya. Siapa yang memberikan informasi bandar sabu sebanyak 10 kilo, Kami akan berikan imbalan sekolah gratis sampaik kuliah," tambah kasat Narkoba.

Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Laksanakan Berbagai Kegiatan Sosial


Selanjutnya Kanit II Narkoba Ipda Harry Putra Nasution sebangai narasumber menyampaikan bahaya serta jenis narkoba dan dampak pidana bagi pengguna dan pengedar Narkoba.

"Kejahatan Narkoba ini butuh proses panjang untuk menangkap pelakunya, ada regulasi UU yang dipatuhi, tidak asal-asalan, pelaku yang tertangkap tangan dengan barang bukti dan petunjuk kuat, itu dapat dimasukan penjara," paparnya.

Menurutnya perlu ditingkatkan kesadaran kepada masyarakat, serta jangan tergoda dengan pengaruh negarif lingkungan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X