kriminal

Penyidik Kejari Limpahkan Tersangka Korupsi Pada Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kota Padangsidimpuan TA 2021 Ke Jaksa Penuntut Umum.

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:01 WIB
Kejari Padangsidimpuan menyerahterimakan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU dalam perkara dugaan Tipikor Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Pada Dinas Koperasi, UKM, Perindag Kota Padangsidimpuan (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menyerahterimakan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD, Pada Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2021.

Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti tersebut atas nama RP selaku Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, UKM dan Perindag Kota Padangsidimpuan dan SS selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kota Padangsidimpuan TA 2021.

Dalam Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P16A) Nomor : PRINT- 233 /L.2.15/Fd/08/2024 atas nama tersangka RP dan Nomor : PRINT- 234/L.2.15/Fd/08/2024 atas nama tersangka SS.

Baca Juga: Wow! Tersangka Korupsi BTS, Achasnul Qosasi Miliki Sederet Koleksi Mobil Mewah

Adapun JPU yang akan menangani perkara tersebut, yakni, Manatap Sinaga, Elan Jaelani, Allan Baskara Harahap, Ali Asron Harahap, Sartono Siregar, Zul Syafran Hasibuan, Batara Ebenezer dan Ishak Zainal Abidin Piliang.

Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunus Zega mengatakan, adapun kronologis kasus yang menjerat para tersangka yakni dalam Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Padangsidimpuan TA 2021 terdapat alokasi anggaran untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp.1.416.903.000,- dan penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait realisasi kegiatan tersebut.

" Sesuai fakta hukum, kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD tersebut diperuntukkan bagi perjalanan dinas ASN pada Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Padangsidimpuan tahun 2021 dan telah direalisasikan sebesar Rp.915.329.100,-, untuk perjalanan dinas luar daerah dan Rp.1.800.000,- untuk perjalanan dinas dalam daerah sehingga total keseluruhan realisasi sesuai dokumen pertanggungjawabannya sebesar Rp.917.129.100,-, " ujar Yinius.

Baca Juga: Kejari Bireuen Tetapkan Direktur BPRS Kota Juang dan Dua Pejabat Pemkab Bireuen Tersangka Korupsi BPRS

Diterangkannya, penyidik juga menemukan perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah bagi ASN pada Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Padangsidimpuan tahun 2021, yang sebagian atau seluruhnya kegiatan perjalanan dinas itu tidak dilaksanakan atau fiktif.

Artinya, pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas tersebut sebenarnya tidak ada melaksanakan perjalanan dinas, namun alokasi dana untuk perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawabannya seolah olah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan, akan tetapi uangnya tidak diterima pegawai ASN yang bersangkutan melainkan diambil dan digunakan oleh para tersangka.

" Untuk sebagian lagi pegawai memang ada melakukan perjalanan dinas tetapi biaya perjalanan dinasnya dipotong oleh para tersangka selaku Kadis dan Bendahara Pengeluaran.

Baca Juga: Kejati Sumut Tetapkan Dua Oknum PNS Tersangka Korupsi DAK Disdik Madina 2020

Namun pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah perjalanan dinas tersebut telah dilaksanakan seluruhnya dan uang perjalanan dinasnya sesuai bukti pertanggungjawabanya seolah olah seluruhnya telah diterima oleh pegawai yang bersangkutan.

Meskipun realitanya hanya sebagian yang diterima akan tetapi sebagian lagi uangnya diambil dan digunakan oleh para tersangka sehingga diduga adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi merugikan keuangan negara, " ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini