Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 7 Agustus 2024 sebagaimana Surat Perintah Penahanan terhadap para tersangka.
Adapun terhadap para tersangka dijerat dengan melanggar PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Berkas OG Cs Lengkap, Tersangka Korupsi Dana PSR Dilimpahkan ke Kejari Langkat
" Setelah dilaksanakannya penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) selanjutnya JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan, " tegas Yunius. (RI)