kriminal

Penyidik Kejari Limpahkan Tersangka Korupsi Pada Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kota Padangsidimpuan TA 2021 Ke Jaksa Penuntut Umum.

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:01 WIB
Kejari Padangsidimpuan menyerahterimakan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU dalam perkara dugaan Tipikor Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Pada Dinas Koperasi, UKM, Perindag Kota Padangsidimpuan (Realitasonline.id/Dok)

Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 7 Agustus 2024 sebagaimana Surat Perintah Penahanan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Inilah 3 Tersangka Korupsi Pembangunan IPAL Domestik Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Segini Kerugian Negara

Adapun terhadap para tersangka dijerat dengan melanggar PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Berkas OG Cs Lengkap, Tersangka Korupsi Dana PSR Dilimpahkan ke Kejari Langkat

" Setelah dilaksanakannya penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) selanjutnya JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan, " tegas Yunius. (RI)

 

Halaman:

Tags

Terkini