Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap sepasang sejoli, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Imam Bonjol Gg. Durian Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Minggu (11/8/2024), sekira pukul 23.30 Wib.
Para pelaku yang ditangkap petugas itu masing-masing, SPH (35), warga Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan NAP (25), warga Kelurahan Panyanggar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket seberat 1,15 gram, yang dibungkus plastik klip transparan, beberapa plastik klip transparan kosong, satu bungkus kotak rokok Magnum hitam dan satu unit handphone merk Vivo warna hitam.
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan menyebutkan, penangkapan kedua pelaku bermula saat Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kontrakan di Gg. Durian Jalan Imam Bonjol Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan kerap terjadi penyalahguna narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, Team Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi yang diinformasikan masyarakat, petugas yang didampingi Kepala Lingkungan setempat, mendatangi rumah kontrakan yang dihuni kedua pelaku sembari mengetuk pintu rumah kontrakan tersebut.
Saat pintu dibuka oleh pelaku yang merupakan seorang perempuan NAP, petugas langsung melakukan penggerebekan dan didalam kamar di rumah kontrakan tersebut, petugas mendapati seorang pelaku lainnya yang merupakan seorang pria SPH dan saat digeledah, dari kantong celana sebelah kiri ditemukan satu bungkus kotak rokok Magnum, yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket dan beberapa plastik klip kosong.
Baca Juga: Inilah Pengedar Sabu dari Marelan yang Ditangkap Polres Belawan
Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan pelaku mengatakan, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang tidak kenal yang beralamat di Desa Sidadi Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Setelah diinterogasi, kedua pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP. Jasama Sidabutar yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K. Sinaga membenarkan penangkapan kedua pelaku berlainan jenis dalam kasus penyalahgunaan barkotika.
" Saat ditangkap, keduanya sedang berada didalam rumah dan keduanya diduga sebagai pengedar narkoba mengingat adanya belasan paket sabu siap edar yang disita petugas. Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Kasi Humas. (RI)