Realitasonline.id - Aceh Selatan | Nasib yang tidak terpuji, salah seorang nelayan berinisial AL (25) warga Sawang, Aceh Selatan diduga mengedarkan sabu. AL tangkap Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh di Desa Saeang I kecamatan srtempat.
Kasatres Narkoba Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Pada Senin Agustus 2024, terkait adanya aktivitas terkait narkoba di daerah tersebut dan selanjutnya tim segera melakukan penyelidikan," kata Kasatres Narkoba, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: Perpamsi Sumut Berhasil Sabet Medali Emas Mini Soccer Porpamnas VIII Makassar Sulsel
"Dalam lidiknya tim Opsnal dapat gambaran pola peredaran narkoba di Desa tersebut, setelah dilakukan pendalaman akhirnya Tim Opsnal berhasil menangkap AL pada sekira pukul 23.00 WIB, sewaktu hendak mengedarkan barang haram tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut menerangkan, saat dilakukan penggeledahan di tempat penangkapan terduga, petugas berhasil mendapatkan 1 paket narkotika jenis Sabu yang berada dibawah kaki pelaku.
Kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan keterangan bahwa Sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial MN warga Desa Ujung Padang Kecamatan Sawang, langsung Tim Opsnal menuju rumah MN, namun MN sudah tidak berada di tempat.
Baca Juga: Laskar Mujahid Indonesia Ingatkan PDIP, Jangan Ragu Usung Nikson Nababan!
Pelaku beserta barang bukti (BB) berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 0,21 gram, 1 unit HP Android dan sebuah sepeda motor Yamaha N.Max, telah diamankan di Polres Aceh Selatan guna untuk di proses hukum lebih lanjut.