kriminal

Kanwil Kemenag Sumut Gelar Media Gathering, BPJPH Pastikan Indonesia sebagai Pusat Industri Produk Halal Dunia

Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:38 WIB
Katim Data dan Informasi Kanwil Kemenag Sumut Mulia Banurea membuka Media Gathering bagi sejumlah media, di Hotel Jamee Medan, Selasa (20/8/2024)

Realitasonline.id - Medan | Masih banyaknya pelaku UMKM termasuk Rumah Potong Hewan (RPH) yang belum memiliki Sertifikat Halal mendorong Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut) berkolaborasi dengan jajaran media menggelar Media Gathering yang berlangsung di Hotel Jamee Jalan Ring Road Medan, Selasa (20/8/2024).

Pelaksanaan kegiatan ini mendapat apresiasi yang melibatkan sejumlah media cetak, elektronik dan siber online Sumatera Utara yang dilangsung setengah hari kerja dengan menampilkan seorang Nara Sumber yakni Sekretaris Layanan Produk Halal Kanwil Kemenag Sumut, Makmur Nasution.

Dalam keterangannya Ketua Tim (Katim) Data dan Informasi Kanwil Kemenag Sumut Mulia Banurea mengatakan, pelaksanaan Media Gathering sangat penting dalam mengangkat isu utama yakni "Sertifat Halal".

 

Baca Juga: Polda Sumut Gelar Silaturahmi Kamtibmas, Wakapolri Agus Andrianto Berpesan ke Masyarakat Jaga Ketertiban Pilkada 2024

 

"Coba kita lihat, apakah makanan minuman dan juga bagaimana terkait dengan pemotongan hewan yang terdapat di tempat kita masing-masing, apakah sudah bersertifikat halal ?", ungkapnya sekaligus membuka acara.

Sehingga menurutnya penting pihaknya mengajak media untuk rembuk bersama dalam pembahasan bagaimana produk yang dikonsumsi masyarakat Sumut bisa halalan toyiba (halal dan baik).

Dalam sambutan tertulisnya Kakanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi menuturkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag memastikan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dimulai pada 10 Oktober 2024 mendatang merupakan langkah strategis dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

 

Baca Juga: Sosok Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Tepi Pantai Belitung Timur, Diduga Korban Kecelakaan KMN Mulya Jaya II D, Begini Ciri-Cirinya

 

"Pemberlakuan wajib halal Oktober 2024 merupakan langkah penting bagi upaya kita dalam mewujudkan Indonesia, tidak hanya sebagai pasar, tetapi juga sebagai basis produksi industri halal global," tuturnya yang dibacakan Katim Mulia Banurea.

Lebih lanjut dikatakannya, kolaborasi dari seluruh stakeholder jaminan produk halal sangat penting guna menyukseskan implementasi wajib halal Oktober 2024, jangan sampai melakukan langkah mundur. Sebab, tantangan industri halal dunia saat ini semakin besar, misalnya dari negara-negara ekportir produk makanan halal seperti Brazil, India, Amerika, Rusia, China, dan juga Australia.

Halaman:

Tags

Terkini