kriminal

Pelaku Pemerkosaan seorang Guru Ditangkap, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ceritakan Kronologinya, Singgung soal Wartawan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 22:44 WIB
Tersangka SF (tengah) dikawal Kasat Reskrem (kiri) dan (kanan) penyidik saat mau diboyong penyerahan ke JPU Tapaktuan, Kamis (10/10/2024). (Realitasonline.id/Zul)

Baca Juga: Masyarakat Arse Tapsel Bahagia Terima Ambulance dari Paslon Nomor Urut 1 Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga

Korban panik dan merasa tersudut, berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 2.000.000 dan mengirimkannya kepada AN. Namun, AN terus menuntut sisa uang tersebut dan mengancam korban jika tidak menuruti permintaannya.

Atas bujukan suaminya, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.

Karena korban tidak tahan lagi memendam permasalahannya, pada 27 Agustus 2024, AB memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak sekolah dan juga kepada Kepolisian.

Setelah terima laporan dari korban, Tim dari Satreskrim segera bertindak dan berhasil mengungkap kasus ini serta menangkap tersangka SF.

Pada saat penyidik Unit PPA Sat Reskrim menginterogasi tersangka SF, ia tidak mampu menjelaskan secara spesifik siapa itu AN, di mana alamatnya serta bagaimana ciri-ciri AN.

Baca Juga: RePro JTP-DENS Deklarasikan Dukungan, Cabup Jonius Taripar Hutabarat Sebut Anak Muda Sudah Benar Dukung Paslon Bupati Taput Nomor 2

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi menyampaikan kepada sejumlah wartawan, Kamis (10/10/2024), bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi, ancaman, pemerasan, dan pemerkosaan yang merupakan pelanggaran terhadap martabat korban yang merupakan seorang guru.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fajriadi.

Barang Bukti

Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Unit PPA dalam kasus ini antara lain dua unit handphone, pakaian yang digunakan oleh korban dan tersangka, serta kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.

Selain itu, rekaman percakapan dan bukti pemerasan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Tuntut Pembatalan Sertifikat Anton Sihombing, Kepala Kantah Taput Tawarkan 2 Opsi kepada Keturunan Op Banggar Nababan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 48 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ancaman hukumannya ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.

Halaman:

Tags

Terkini