Realitasonline.id - Jakarta | Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan melaporkan Kapolda Sumut buntut tidak ditahannya lima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat. Tak hanya Kapolda Sumut, Dirkrimsus juga turut dilaporkan ke Propam dan Biro Wassidik Mabes Polri, Selasa (22/10/2024).
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengtakan bahwa Polda Sumut sedang menangani dugaan korupsi PPPK di 3 Kabupaten di antaranya Langkat, Mandailing Natal dan Batu Bara, Provinsi Sumatera utara. Penanganan tersebut terus menjadi polemik sebab aparat hukum tidak menangani secara transparan dan adil.
"Penengakan hukum terkait tindak pidana tersebut menjadi polemik di masyarakat Sumatera Utara khususnya Langkat. Terkait penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi Kabupaten Langkat paling mendapat sorotan publik/viral," katanya.
"Di mana hari ini para guru (103) honorer Langkat yang berjuang sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 pada bulan januari 2024 di Polda Sumut," imbuhnya.
Diketahui atas adanya laporan tersebut Polda Sumut telah menetapakan 5 tersangaka yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat an Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Depari dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat Alek Sander dan 2 Kepala Sekolah Kabupaten Langkat.
"Namun, parahnya hingga saat ini 5 tersangka Korupsi PPPK tersebut tidak ditahan Polda Sumut dengan alasan koperatif. Hal ini jelas mencedarai keadilan, hukum dan HAM. Serta telah bertentanga dengan Kode Etik Polri," kata Irvan.
Tidak hanya itu, Polda Sumut diduga kembali melanggar kode etik dalam hal tidak profesional, prosedural dan proporsional sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian R.I, serta melanggar etika Kelembagaan dan Etika Kemasyarakatan dikarenakan terhadap 2 tersangka kepala sekolah yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 pada tanggal 4 september 2024 (1 bulan lalu) tidak kunjung dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"LBH Medan yang merupakan lembaga yang konsern terhadap penagakan hukum dan HAM menduga adanya pelanggaran kode etik polri yang dilakukan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut," jelas Irvan.