Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat berdasarkan Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Kurang Ajar ! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati
Ancaman hukuman yang dijatuhkan pun bervariasi sesuai dengan jenis narkoba yang dimiliki dan diedarkan oleh para tersangka.
"Untuk tersangka ganja, ancaman hukuman adalah 12 tahun penjara. Sementara untuk sabu-sabu dan tembakau sintetis, ancaman hukuman berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara. Adapun untuk pelaku yang terlibat dalam pengedaran obat keras tertentu, ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," terang Kompol Eka.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus berupaya menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Jawa Barat, khususnya di Bogor.
Penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan peredaran narkoba ini masih terus dilakukan oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk mengungkap bandar yang memasok narkotika kepada para pengedar dan kurir yang telah diamankan.
Dengan tertangkapnya para tersangka, termasuk pelaku yang merupakan residivis, aparat penegak hukum berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Baca Juga: Kepala Dusun di Boyolali Ditahan Karena Rudapaksa dan Lecehkan ODGJ hingga Melahirkan
"Kami akan terus melakukan penindakan tanpa henti. Kami juga menghimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba," pungkas Bismo.