Realitasonline.id - Paluta | Tim Satuan Intelkam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil membekuk 6 orang warga saat asyik bermain judi di kecamatan Dolok, kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (15/11) petang.
Dari 6 orang tersangka pelaku judi tersebut, diketahui 3 orang diantaranya merupakan oknum kepala desa yakni MSD (38), yang merupakan Kades Pagaran Julu I. Kemudian, SR (33), oknum Kades Silogo-logo dan juga AAR (51), oknum Kades Binanga Gumbot.
Sedangkan 3 orang lainnya adalah petani yang juga tertangkap main judi antara lain, PHR dan MR (38), keduanya warga Desa Pasar Sipiongot, Kecamatan Dolok, serta SH (45) warga Desa Pijor Koling, Kecamatan Dolok.
"MSD bersama PHR dan SH kedapatan bermain judi jenis ikan-ikan. Sedangkan MR bersama SR dan AAR, bermain judi jenis Ludo King," terang Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Purnomo SH MH pada Minggu (17/11) sore.
Dalam keterangannya, keenam pria ini tertangkap di satu lokasi di Desa Pijor Koling, kecamatan Dolok bersama sejumlah barang bukti. Untuk barang bukti judi jenis ikan-ikan, tim dari Sat Intelkam Polres Tapsel mengamankan sebuah meja mesin ketangkasan berikut satu koin chip serta menyita uang tunai sebesar Rp150 ribu yang kuat dugaan hasil permainan judi jenis ikan-ikan.
Sedangkan dari judi jenis Ludo King, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Handphone Android warna hitam berisi Aplikasi Ludo King dan juga uang tunai sebesar Rp320 ribu yang kuat dugaan hasil permainan judi.
“Berawal dari informasi masyarakat, petugas langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan para tersangka dan selanjutnya para tersangka beserta barang bukti di boyong ke Mako polres Tapanuli Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Katanya, ini merupakan bentuk komitmen dari jajaran Polres Tapsel dalam memberantas permainan judi jenis apapun. Dia menghimbau ke seluruh masyarakat agar tidak ada yang bermain judi, baik jenis online maupun darat.(ASR)