Realitasonline.id - TAPUT | Vonis 1 bulan penjara dan denda Rp 5 juta yang dijatuhkan majelis hakim kepada oknum camat Sipahutar non aktif diharapkan menjadi pembelajaran bagi ASN di Pemkab Taput untuk selalu mengedepankan sikap netral dalam Pilkada.
Tim kuasa hukum Paslon 02 JTP DENS Lambas Tony Pasaribu, Togap Rajuandi Sianturi, Trijan Agustinus Simanungkalit dan Daniel Simanjuntak menyebut kalau putusan itu harus dihormati semua pihak.
"Kalau putusan itu bukan semata-mata lamanya hukuman yang dijatuhkan, namun lebih memberi efek jera", sebut Lambas.
Baca Juga: Tim Hukum Paslon Bupati Satika-Sarlandy Laporkan 8 Dugaan Tindak Pidana Pemilu ke Bawaslu Taput
Namun demikian pihaknya berharap vonis terhadap oknum Bn (Camat Sipahutar non aktif) kiranya menjadi pembelajaran bagi setiap ASN, Kades, P3K supaya tetap menjaga sikap netral dalam pemilihan.
Vonis 1 Bulan Penjara
Camat Sipahutar non aktif inisial Bn divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan Pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Majelis Hakim PN Tarutung Putry Sihombing, Rika Sitompul dan Glory Silaban memutuskan Bn terbukti secara sah bersalah.
Sidang yang digelar di PN Tarutung Senin (18/11/2024) sore, majelis hakim memberi vonis terhadap terdakwa Bn harus menjalani kurungan badan selama satu bulan dan denda Rp 5 juta serta dibebankan membayar biaya persidangan Rp 5 ribu.
Baca Juga: Silaturahmi Paslon Bupati Abdya Safaruddin-Zaman Akli, Warga Membludak Padati Pasar Tanjong Bunga
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," terang Ketua Majelis Putry Sihombing.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tarutung mendakwa Bn dikenali sebagai camat Sipahutar melakukan sosialisasi salah satu paslon bupati kepada masyarakat dengan cara memperagakan identitas dan yel yel pasangan calon bupati/wakil bupati Taput nomor urut 1 Satika - Sarlandy.
Kegiatan itu dilakukan terdakwa di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Hutan Talpe Dusun Panjaitan Desa Aek Nauli 1 Kecamatan Sipahutar.
Putusan Hakim
Atas putusan hakim, pihak terdakwa menyebut akan berunding atau pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.