Realitasonline.id - Medan | Sidang lanjutan dugaan tindak pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak dan cucunya kembali digelar di PN Kabanjahe belum lama ini. Adapun sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi tambahan dari JPU sebanyak 4 orang di antaranya saksi PT (masyarakat), AS, saksi VS, dan saksi KS (Wartawan)
Keempat saksi ini menerangkan secara tegas bahwasanya ketiga Terdakwa merupakan anggota Oknum TNI Koptu HB.
Dua orang di antara empat saksi tersebut menyebutkan secara jelas dan tegas jika Bebas Ginting als. Bulang merupakan tangan Kanan (Orang Kepercayaan) Koptu HB. Kemudian saksi menjelaskan jika Koptu HB sebagai pemilik lokasi judi yang sebelumnya secara berulang- ulang diberikan alm. Rico.
Bahkan saksi juga menerangkan jika Bulang bertugas sebagai pengawas atau untuk mengamankan lapak-lapak judi tersebut dari Ormas dan wartawan di Kabanjahe.
Saksi juga menerangkan jika dua terdakwa lainnya yaitu Yunus dan Rudi merupakan anggota dari Terdakwa Bebas Ginting ala Bulang.
Dalam kesaksiannya, saksi PT menyebutkan jika ia juga merupakan anggota dari Terdakwa Bebas Ginting yang pada tanggal 23 Juni 2024 diperintahkan untuk melakukan survey terkait lokasi rumah dari korban RSP.
Terkait perintah tersebut kemudian saksi PT mengecek dan mengkonfirmasi pada warga yang tinggal disekitar rumah korban. Lalu saksi PT melapor kerjanya ke terdakwa Bebas Ginting jika rumah tersebut merupakan rumah Rico.
Kemudian secara tegas saksi VS menyampaikan jika alm. Rico 3 hari sebelum kejadian sempat mengatakan ingin membawa keluarganya ke Polda Sumut untuk meminta perlindungan dan hal ini terjadi setelah Koptu HB mendatangi langsung alm. RSP dan bicara berdua (empat mata).
Pasca pemeriksa pemeriksan VS, jaksa kemudian menghadirkan Saksi AS adapun keterangannya mengatakan jika ialah orang yang mengantar Alm. Rico kerumahnya pada 23.30 WIB.