Kemudian saksi AS melihat jika memang dirumah tersebut ada istri, anak dan cucu dari Alm. Rico yang turut menjadi korban.
Bahkan, pada 01.00 WIB dini hari, saksi AS masih menelfon Alm. Rico untuk memberitahu rencana Terdakwa Bebas Ginting yang menyuruh mereka untuk ke Merek.
Beranjak dari saksi AS, kemudian Jaksa memeriksa saksi KS dalam kesaksiannya mengiyakan bahwa memang ada pada 23 Juni 2024 Oknum TNI Koptu HB mendatangi mereka dan mengajak korban Alm. Rico dan menyampaikan supaya menurunkan pemberitaan yang diposting oleh korban Alm. Rico.
Baca Juga: Diduga Ada Gudang Gas Oplosan di Patumbak Deli Serdang, Ternyata Ini Hasil Temuan Polda Sumut
Menyikapi hal tersebut LBH Medan menduga kuat jika memang ada keterkaitan antara pembunuhan berencana dengan pembakaran yang terjadi pada keluarga Alm. Rico disebabkan oleh Pemberitaan yang diposting oleh Alm. Rico mengenai judi tembak ikan yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting.
"Serta secara terang benderang disampaikan jika Terdakwa Bebas Ginting merupakan tangan kanan dari Oknum TNI tersebut yang memang bertugas untuk mengamankan lokasi judi. Oleh karena itu tidak ada lagi alasan bagi POMDAM I/BB untuk tidak menindaklanjuti laporan Eva yang merupakan anak korban terhadap Koptu HB," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, Jumat (7/2/2025).
Adapun agenda sidang selanjutnya adalah Pemeriksaan Koptu HB dan 2 orang Ahli di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 10 Februari 2025 di Ruang Sidang CAKRA pada jam 11.00 wib.
Oleh karena itu LBH Medan mendesak : Supaya Majelis Hakim perkara ini dapat menggali dan memeriksa Koptu HB dengan adil, begitupun kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo untuk melimpahkan berkas tiga orang terdakwa kepada POMDAM I/BB supaya menjadi bukti terkait dugaan keterlibatan Koptu HB.