kriminal

Personil Sat Narkoba 'Disekap' Didalam Counter HP, Saat Geruduk Bandar Narkoba

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:01 WIB
Kedua pelaku diduga pengedar narkotika jenis Sabu diamankan Jum'at (14/2/2025) ( Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Palas | Saat melakukan penangkapan bandar narkoba jenis Sabu di dalam Counter Handphone di lingkungan II Pasar Sibuhuan, dua personil Sat Narkoba dikunci dari luar oleh salah seorang kerabat yang diduga pengedar, Rabu (12/2/2025) dini hari.

Demikian di ungkapkan Kapolres AKBP Diari Astetika S IK melalui Kasat Narkoba AKP S.R Harahap SH, Jum'at (14/2/2025) dan menyebutkan, penangkapan Dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis Sabu sudah meresahkan masyarakat di lingkungan II Galanggang dan Lingkungan III Banjar Raja Pasar Sibuhuan Kabupaten Padanglawas.

AKP S.R Harahap SH, menjelaskan, Personil Opsnal Sat Narkoba Menangkap 2 (dua) orang pelaku berinisial DD alias Ratnet (37) tahun dan SHH (36) tahun warga lingkungan II dan III Pasar Sibuhuan Kabupaten Padanglawas, penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Linkungan III Banjar sering terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga: Tak Senang Diviralkan, Rumah Serorang Wartawan di Langkat Diserang Bandar Narkoba

Selanjutnya KBO Ipda Eben Pakpahan memimpin Personil Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang di informasikan oleh masyarakat tersebut. Melihat keberadaan terduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang di berikan masyarakat, tim opsnal menangkap dan mengamankan terduga pelaku DD.

KBO bersama tim opsnal Sat Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, berat kotor 14, 71 gram, 2 unit hp Android 1 buah timbangan elektrik 1 ball plastik klip transparan kosong, 1 buah sendok sabu,1 buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp 755 000, dan DD mengakui narkotika jenis Sabu adalah miliknya.

Namun tim opsnal Sat Narkoba kembali melakukan interogasi kepada DD dan mengakui bahwa Narkoba jenis Sabu miliknya di peroleh dari SHH yang masih warga kelurahan Pasar Sibuhuan Lingkungan II Gelanggang.

Baca Juga: Polres Binjai Ciduk 2 Bandar Narkoba

"Setelah SHH berhasil diamankan didalam Counter Handphone Madison terletak di Lingkungan II Gelanggang Pasar Sibuhuan, ditemukan satu paket narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 2,23 gram dan diakui bahwa itu miliknya"ujar KBO Ipda Eben Pakpahan.

SHH berhasil diamankan didalam Counter Handphone Madison dan saat akan di bawa ke Polres Padanglawas terjadi kericuhan yang di sebabkan kerabat pelaku H (Lubis) datang ke TKP dan mengunci pintu Ruko counter Handphone tersebut dari luar menyekap 2 (dua) orang personil Sat Narkoba dan memprovokasi Massa untuk datang ke TKP tersebut "Ujar Kasat AKP S.R Harahap.

Pada Kesempatan tersebut Kasi Propam Iptu G Harahap, dan Kanit Reskrim Aiptu Saipul Bahri bersama personil Polsek Barumun ke TKP untuk memberikan himbauan dan penjelasan kepada massa yang datang untuk membubarkan diri.

Baca Juga: Diduga Aliran Dana Bandar Narkoba dan 303 Biayai Kampanye Salah Satu Paslon Bupati Taput

"Personil Sat Narkoba yang di sekap dalam Counter Handphone Madison tersebut selama 3 (tiga) jam lebih mulai pukul 00.30 Wib sampai dengan pukul 04.00 Wib, kepada masyarakat yang menghalangi Proses penegakan hukum akan kita proses secara hukum yang berlaku "ucap Kasat Narkoba.

Ps. Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan kedua Pengedar Narkotika Jenis Sabu beserta Barang Bukti telah amankan di Sat Narkoba dan pelaku sudah mendekam di sel Tahanan Polres Padanglawas. (SS)

Halaman:

Tags

Terkini