kriminal

3 Pengedar dan Pengguna Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Palas

Jumat, 7 Maret 2025 | 16:20 WIB
Para tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Kepolisian ( Realitasonline.id/SS)

Realitasonline. id - Palas | Berdasarkan informasi masyarakat, Satres narkoba Polres Padanglawas Sumatera Utara amankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda, diantaranya di RT 11 dan RT 3 Desa Ujung Batu II, Kecamatan Hutaraja Tinggi, (Huragi) Kabupaten Palas Senin (03/03/2025) sekira pukul 23.30 WIB.

Ketiga orang tersangka tersebut, dua orang pengedar narkotika jenis sabu, dan satu sebagai pengguna, ditangkap dengan sejumlah barang bukti, diantaranya narkotika jenis sabu - sabu, alat penghisap narkoba, telepon genggam dan alat bukti lainnya.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP SR Harahap, SH. Jum’at (07/03/2025) mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan warga Desa Ujung Batu II kecamatan Hutaraja tinggi kabupaten Padanglawas.

Baca Juga: Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polres Binjai, 655 Butir Pil Ekstasi

Kasat Resnarkoba Polres Padanglawas lebih lanjut menjelaskan, Pada Senin (03/032025), Sekira Pukul 19.00 Wib personil tim OPSNAL Satres Narkoba mendapat informasi bahwa di Desa Ujung Batu ll, Kecamatan tepatnya dibelakang SD Ujung Batu II, RT 11 sering terjadi transaksi dan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu.

Selanjutnya atas perintah Kasat Resnarkoba personil tim opsnal langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan dan hasilnya, Pelaku pertama FS sebagai pengedar serta barang bukti berhasil diamankan sekira pukul 23.30 Wib di Desa Ujung Batu II, belakang SD.

"Dari Hasil interogasi, Kasat Narkoba mengatakan bahwa FS memperoleh narkoba dari AS sebagai pengedar yang diduga memiliki jaringan. Setelah itu, Tim Opsnal Satreskoba melakukan pengejaran terhadap AS tersebut. Di TKP 2 Satreskoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka AS beserta barang bukti dan turut diamankan seorang tersangka pengguna SFS beserta barang buktinya, jelas Kasat Narkoba," terangnya.

Baca Juga: Pengedar, Kurir, dan Pemakai Narkoba Kena Tangkap Polres Padangsidimpuan, Dari 17 Tersangka 1 Wanita

"Setelah di amankan terduga pelaku AS beserta Barang Bukti Narkotika, Team Melakukan interogasi di Lapangan, Dianya Mengakui Barang Narkotika Jenis Sabu Tersebut di Peroleh dari Inisial "A" (Lidik) yang berada di Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai". Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Padanglawas, AKP SR Harahap, SH.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan Barang bukti yang turut diamankan dari ketiga pelaku yakni, dari Pelaku FS, 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro hitam, 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.20 gram, 1(satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit handphone android dengan merk realme berwarna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Revo tanpa TNKB.

Sementara, Dari tersangka AS, (berperan sebagai Pengedar ) barang buktinya yang diamankan berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.90 gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11.32
gram.

Baca Juga: Tim Intel Korem 022/PT Berhasil Amankan Pengedar Sabu dan Senpi Rakitan

1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 1(buah) dompet corak bunga, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver, 1(satu) unit HP android merk Oppo berwarna hitam, 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp.577.000.- (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

Sedangkan dari tersangka sebagai pengguna SFS barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah mancis berwarna kuning, 1 (satu) buah kaca pirex, dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk beat warna silver tanpa TNKB. ( SS).

Halaman:

Tags

Terkini