Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus kemalingan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Rabu (16/4/2025), sekira pukul 11.30 WIB. Dari hasil pengungkapan tersebut, eorang pelaku GS (30), warga Desa Rimba Soping, berhasi diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (29/3/2025), sekira pukul 08.00 Wib, di rumah korban Asrul Efendi Harahap di Dusun III, Desa Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.
Saat bangun tidur, istri korban menyadari bahwa tabung gas elpiji 3 kg yang baru dibeli tidak ditemukan di tempat penyimpanannya. Setelah diperiksa lebih lanjut, korban mendapati bahwa jendela rumahnya juga telah rusak karena dicongkel. Beberapa barang berharga lainnya seperti uang tunai sebesar Rp700.000, dua buah joran pancing, baju dan sandal juga hilang dari dalam rumah.
Akibat dari kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan dan saat Idul Fitri, Selasa (1/4/2025), korban mendapat informasi dari seorang warga Husein Pohan bahwa ia membeli dua buah joran pancing seharga Rp50.000 dari pelaku.
Saat joran pancing diperiksa oleh korban, ternyata joran tersebut serupa dengan joran pancing milik korban. Selanjutnya kurban melaporkannya ke kepolisian dan petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Opsnal Resmob Polres Padangsidimpuan dipimpin Kanit Pidum langsung bergerak ke kediaman pelaku di Desa Rimba Soping dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan menyita barang bukti satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, serta 2 buah alat pancing.
Baca Juga: Temukan Praktik Pungli saat Sidak Puskesmas, Bupati Tapsel Berang
Dalam pemeriksaan awal, pelaku GS mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut yang dilakukan pelaku GS.
Disebutkannya, Polres Padangsidimpuan telah melakukan langkah-langkah berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan tersangka dan barang bukti, serta gelar perkara.
"Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres.