kriminal

Grebek Sarang Narkoba di Sosa, Satreskoba Polres Palas Tangkap 23 Pengedar dan Penguna

Rabu, 7 Mei 2025 | 22:08 WIB
Para tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Realitasonline.id/SS)

Realitasonline.id - Palas l Satuan Reserse Narkoba Polres Padanglawas menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika, dengan melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di rumah kosong perkebunan sawit milik masyarakat, di Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa Kabupaten Palas, Selasa (6/5/2025).

Dalam operasi tersebut, tim opsnal berhasil mengamankan 23 pelaku dengan rincian tiga tersangka sebagai pengedar berinisial KN, (27), NS, (23), MDP (31) warga Desa Ujung Batu Sosa. Kemudian 20 orang pengguna berinisial ASD, (33), AYH, (27), PL, (37), EA, (37), IN, (39), AN, (37), SN, (23), RGH, (35), MSH, (23), MHP, (31), M, (21), SL, (40), SH, (20), SN, (41), RH, (19), SN, (20), AN, (40), SPS, (27), RD, (21) dan LMH (38) semuanya warga Eks Kecamatan Sosa.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, didampingi KBO Ipda Eben Pakpahan Kepada Media, Rabu (7/5/2025) di Polres Padanglawas membenarkan telah mengamankan para tersangka dari hasil penggerebekan dan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Sosa.

Baca Juga: Grebek Sarang Narkoba Tim Gabungan Temukan Bong dan Plastik Kilp, Pelakunya Zonk

"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Masyarakat sekitar sudah resah dengan keberadaan para pengguna narkotika di kawasan tersebut", ungkap Iptu Parlin Azhar.

Setelah dilakukan penyelidikan dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap dan KBO Satres Narkoba Ipda Eben Pakpahan, Serta Tim Opsnal Satreskoba Polres Palas berhasil melakukan penggrebekan di lokasi TKP dan mengamankan 23 orang diduga terlibat jaringan narkotika.

 KBO Satreskoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan juga menyebutkan, dari hasil interogasi terduga pengedar narkotika jenis sabu NS mengakui  masih menyimpan barang narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Ujung Batu.

Baca Juga: Grebek Peredaran Sabu di Wampu, Polres Langkat : Generasi Kita Bukan untuk Dihancurkan Narkoba!

"Selanjutnya Tim opsnal dibawah Pimpinan Kasat Resnarkoba gerak cepat melakukan penggeledahan ke rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti tersebut. NS juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari KN ". Ujar Ipda Eben Pakpahan.

Saat itu juga, tim opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu di kediamannya Desa Ujung Batu. Saat dilakukan interogasi, KN mengakui  memperoleh narkotika jenis sabu dari inisial PB berada di dalam Lapas Labuan Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera utara.

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, kata Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap didampingi KBO Ipda Eben Pakpahan, diketahui peran MDP memiliki 1 Unit HP Android warna coklat berisi Chat pemesanan sabu sabu kepada KN dan bukti transfer uang hasil penjualan dari rekening MDP kepada KN.

Baca Juga: Ditemukan Alat Hisap Sabu Bekas Penggunaan Narkoba, TNI Polri Grebek dan Bakar Gubuk di Perladangan Galang

"Dari NS berhasil diamankan Barang Bukti dan menyita 5 bungkus plastik klip transparan  berisikan sabu dengan berat bruto 49, 83 gram, 3 bal plastik kosong,1 buah sendok sabu, uang tunai Rp.100.000 dan 1 unit Hp android warna biru.

Sedangkan dari KN, barang bukti berhasil diamankan, 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34, 05 gram, 1 buah tas sandang warna hitam,1 buah kaleng rokok dji sam soe, 3 buah hp android dengan masing masing 1 warna coklat dan 2 berwarna putih,1 buah plastik hitam dan uang tunai Rp.1.430.000", diduga hasil transaksi narkoba", ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini