Dilanjut LP /A/ 24 / V / 2025/ SPKT / SATRESNARKOBA / POLRES TAPUT / POLDA SUMUT tanggal 06 Mei 2025 dengan barang bukti ganja 26,08 gr tersangka Marudut Napitupulu.
"Pemusnahan barang bukti kita lakukan dengan cara dibakar," pungkasnya.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ganja juga hadir mendampingi Kasat Narkoba Jaksa Penuntut Umum Gindo Bastian Purba, Kanit II Sat Resnarkoba Andri M Simanjuntak, Ps.Kaur Mintu Sat Resnarkoba Desman Nababan, Kasiwas Iptu. Sutomo Simaremare. (AS)