kriminal

Polda Sumut Bongkar Penimbun BBM Bersubsidi di Deli Serdang, 2 Pelaku di Tangkap Terancam Hukuman 6 Tahun Kurungan Denda 60 Miliar

Selasa, 27 Mei 2025 | 21:10 WIB
Dua pelaku penimbun BBM bersubsidi di Tangkap Polda Sumut. (Realitasonline.id/Humas Poldasu/Ogek Tanjung)

Realitasonline.id - Medan | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut gagalkan aksi penimbun BBM bersubsidi di Pancur Batu Deli Serdang.

Dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar pada Rabu pagi (21/5/2025).

Dalam keterangannya saat wawancara doorstop di Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (26/5/2025), Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran terhadap pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca Juga: 2 Ton Sabu Gunakan Kapal Tanker Sea Dragon Tarawa Masuk ke Perairan Laut Indonesia Digagalkan TNI AL, BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri

Penindakan ini berawal dari tertangkap tangan seorang pelaku berinisial AM (46 tahun) warga Kutalimbaru saat mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun Desa Tuntungan I Pancur Batu Deli Serdang.

Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM, ujar Kombes Pol Rudi Rifani.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi asal BBM tersebut dan mengamankan pelaku kedua berinisial HSG (37 tahun), warga Sei Glugur Pancur Batu.

Di rumah HSG ditemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Perambah Hutan, Terungkap Oknum Polisi Peras 230 Juta

“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM. Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” tegas Kombes Rudi Rifani.

Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan dalam pengangkutan ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Rudi Rifani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Juga: Jaksa Jhon Wesli tidak Pernah Menangani Kasus Pidana Kepot

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.

Halaman:

Tags

Terkini