Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berinisial AP (31) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di daerah Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Kamis (22/5/2025), sekira pukul 20.00 Wib.
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Sabtu (31/5/2025), menyebutkan, kejadian pencurian terjadi, Sabtu, 19 Oktober 2024 sekira pukul 06.20 Wib di tempat praktek Dokter Anni R. Sagala di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Enam Pelaku Pencurian Dibekuk Tim Jatanras Polres Asahan, Satu Tewas Kena Dor
Kejadian bermula saat pegawai praktek, Winda Sari, tiba di lokasi dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka. Setelah menghubungi rekannya, Ita Marniati Harahap, yang kemudian datang ke lokasi, keduanya tidak berani memasuki ruangan karena kondisi pintu yang sudah terbuka sebelum mereka tiba.
Kemudian mereka mengubungi dokter praktek dan saat ruang praktek diperiksa, diketahui sejumlah barang di ruang administrasi dan ruang praktek dokter telah raib, diduga di gondol maling.
Korban Anni Rohani (58), seorang dokter yang berdomisili di Komplek DPRD Jalan Pembangunan Kecamatan Padangsidimpuan Selatan langsung melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan, karena telah mengalami kerugian jutaan rupiah.
Baca Juga: Viral di Medsos, Komplotan Pencurian Ternak Kerbau Ditangkap Polres Taput
Adapun barang - barang yang hilang yakni, satu unit televisi merek Toshiba 32 inci, satu unit handphone merek Vivo Y71, satu unit speaker aktif merek Astron dan 2 unit laptop, masing-masing merek HP dan Asus.
Setelah dilakukan penyelidikan, personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan AP di daerah Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K Sinaga membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
Baca Juga: Polres Samosir Tanggapi Cepat Laporan Pencurian via Call Center 110
Disebutkannya, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengamanan tersangka dan barang bukti, serta pelaksanaan gelar perkara.
" Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan untuk kemudian melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), " ujarnya.