Sabu senilai Rp 72,81 Miliar
Dihadapan awak media, Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris menyampaikan penyelundupan Narkotika jenis sabu sejumlah 48,54 kg yang digagalkan oleh TNI AL ini dapat menyelamatkan 242.700 jiwa.
“Diperkirakan total nilai yang berhasil digagalkan adalah sekitar Rp 72,81 miliar. Hingga kini, para pelaku DPO. Pelaku masih buron dan dalam pengejaran tim gabungan,” ujar Danlanal Dumai.
TNI AL berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum dengan mengimpelementasikan Asta Cita ke-7 Presiden RI “Berantas Peredaran Narkoba”.
Perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menekankan kepada jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kegiatan patroli serta Gakkumla di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia guna mencegah penyelundupan Narkotika. (Ogek Tanjung)