kriminal

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan Nyatakan Bebas, Selamet Pengepul Opak Sujud Syukur bersama Sang Istri

Jumat, 18 Juli 2025 | 10:05 WIB
Selamet si pengepul Opak bersama istrinya sujud syukur setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan. (Realitasonline.id/MS)

Realitasonline.id – MEDAN |  Setelah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi selama beberapa bulan, Selamet akhirnya dinyatakan bebas berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan tertanggal 14 Juli 2025 dengan Nomor: 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN.

Sebelumnya, Selamet ditahan dalam perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit macet di Bank Sumut Cabang Sei Rampah pada tahun 2015.

Namun dalam putusan banding, Majelis Hakim menyatakan bahwa meskipun Selamet terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan namun perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga: Ini Cara Panitia Pemilihan Reje Kampung di Aceh Tengah Menghibur Diri Usai Melepas Rasa Lelah

Mengadili sendiri: Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Demikian bunyi putusan Majelis Hakim sebagaimana tertuang dalam situs resmi Pengadilan Negeri Medan (sippn.pn-medankota.go.id).

Putusan tersebut juga memerintahkan agar Selamet dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya.

Selamet resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis malam 17 Juli 2025 pukul 20.08 WIB.

Setelah proses serah terima tahanan yang tercatat dalam Berita Acara Nomor: WP2.PAS21.PK.04.04-3338 pada pukul 19.50 WIB.

Di pintu keluar Rutan, Selamet langsung sujud syukur bersama sang istri sebagai ungkapan rasa bahagia atas kebebasannya.

Baca Juga: Soal 2 Paket Proyek di SD Negeri Binjai Timur, Plt Kabid Disdik Pemko Binjai Klarifikasi Tudingan Dinas BPJ

Penasihat hukum Selamet, Dedi Suheri dari DSP Law Firm menyambut baik putusan tersebut.

Ia menyebut bahwa keadilan masih hidup di negeri ini, terlebih kasus kliennya yang dikenal sebagai penjual keripik opak dianggap janggal sejak awal.

Kita apresiasi hakim yang memutus perkara ini. Perjuangan untuk tukang keripik dan opak ini yang dituntut korupsi oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, berakhir onslagh di Pengadilan Tinggi Medan, kata Dedi Suheri.

Dedi didampingi rekan-rekannya Fuad Said Nasution, Novel Suhendri, Ikhwan Khairul Fahmi, Andreas Maojahan Sinaga, Dian Manda Putri, M Asri Siregar, dan Henromi.

Halaman:

Tags

Terkini