kriminal

Heboh! Polres Bogor Gagalkan Rencana Penyerangan Mako Brimob Cikeas, 17 Orang Diamankan

Senin, 1 September 2025 | 05:59 WIB
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto didampingi jajaran TNI dan Satreskrim Polres Bogor saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan provokasi dan rencana penyerangan terhadap Mako Satlat Brimob Cikeas, Minggu (31/8/2025) malam. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Bogor | Polres Bogor berhasil menggagalkan rencana penyerangan dan pengrusakan terhadap Markas Satuan Latihan (Satlat) Brimob Cikeas, Korbrimob Polri. Sebanyak 17 orang yang diduga terlibat diamankan usai kedapatan melakukan provokasi untuk menyerang markas tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan anggota Satlat Brimob Cikeas kepada Satuan Reskrim Polres Bogor pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya kelompok yang hendak melakukan provokasi penyerangan.

Baca Juga: Kebersamaan Brimob dan Ojol di Sumut : Satukan Hati, Tebar Kepedulian

“Dari informasi yang kami terima, pihak Brimob Cikeas telah mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan provokasi untuk menyerang Mako Satlat Cikeas Korbrimob Polri. Setelah itu, tim gabungan Polres Bogor langsung menuju lokasi,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Minggu (31/8/2025) malam.

Dari hasil pemeriksaan, 17 orang pelaku diserahkan oleh Satlat Brimob Cikeas kepada Polres Bogor. Mereka diduga kuat merencanakan aksi kekerasan berupa penyerangan dan pengrusakan terhadap markas Brimob. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam, pamflet provokatif, poster hasutan, serta botol berisi bensin yang akan digunakan dalam aksi tersebut.

Baca Juga: Lahan 3 Hektare di Desa Pudun Julu Ditanami Jagung Syngenta

Penyidikan sementara mengungkap peran masing-masing pelaku. Seorang tersangka berinisial M diduga sebagai provokator utama sekaligus pembawa senjata tajam. Tersangka A.S. berperan membawa materi hasutan berupa poster, sementara R.P. kedapatan membawa bahan bakar. Adapun tersangka B.S. diketahui mengirim pesan provokatif di grup WhatsApp dengan ajakan melakukan pembunuhan terhadap aparat.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga: Kenali Tanda-Tanda Starter Motor Bermasalah dan Cara Mengatasinya

Polres Bogor juga berkoordinasi dengan Korem 061 Suryakancana, Detasemen Polisi Militer III/1 Bogor, dan Kodim 0621 untuk memastikan bahwa rencana penyerangan tersebut murni inisiatif pribadi para pelaku dan tidak terkait dengan institusi TNI.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dan provokasi yang mengancam keamanan masyarakat. “Kami imbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta berpikir jernih agar tidak diadu domba oleh pihak yang ingin memecah belah persatuan bangsa,” tegas AKBP Wikha.

Polres Bogor memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dalang utama serta motif di balik rencana penyerangan ini.

Laporan: U. Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor



Tags

Terkini