Baca Juga: Aparat TNI dan Polri Tinjau Dapur MBG di Citeureup, Pastikan Layanan Makanan Tepat Waktu
3. Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), warga Kelurahan Nagur, Tanjung Beringin.
LP/B/34/I/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (30 Januari 2025), penganiayaan terhadap Wendi Manalu.
4. Dedek Hidayat (47), warga Desa Pematang Guntung, Teluk Mengkudu.
LP/A/253/IX/2025/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (22 September 2025), kepemilikan 6,53 gram sabu dan 1 butir ekstasi.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan korban penganiayaan, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Minggu (21/9/2025): Tim gabungan Polres Sergai bersama Polda Sumut menghentikan mobil Honda CRV di pintu keluar Tol Perbaungan. Dari mobil tersebut diamankan Marubah Sitanggang dan Muhammad Saprin. Barang bukti yang ditemukan berupa pil ekstasi, senjata api jenis Makarov berikut peluru, serta mobil yang digunakan tersangka.
Senin (22/9/2025): Polisi menangkap Marnakok Sitanggang di Hotel Grand Central Medan. Dari tangan tersangka, disita sabu, ekstasi, pipa kaca, senapan angin, pisau belati, serta mobil Pajero Sport. Bersama Marnakok, polisi juga mengamankan Dedek Hidayat yang kedapatan membawa sabu dan ekstasi.
Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu pucuk senjata api jenis Makarov dengan 5 butir peluru.
Satu pucuk senapan angin merek Preon Tactical.
Baca Juga: Aparat TNI dan Polri Tinjau Dapur MBG di Citeureup, Pastikan Layanan Makanan Tepat Waktu