Pisau belati panjang 33 cm berikut sarungnya.
9,5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse.
6,53 gram sabu dan 1 butir ekstasi.
Satu unit mobil Honda CRV warna cream dan satu unit Pajero Sport warna hitam.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Kapolres Sergai menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya:
Penganiayaan: Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kepemilikan senjata api ilegal: UU Darurat RI No. 12/1951, ancaman hukuman seumur hidup atau 10 tahun penjara.
Kepemilikan narkotika: UU No. 35/2009, ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Komitmen Polres Sergai
Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan, baik penganiayaan, kepemilikan senjata ilegal, maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai,” tegas Kapolres.
Konferensi pers ini turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, Ps. Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, para Kanit Reskrim dan Sat Narkoba, serta insan pers. (MS)