kriminal

Polsek Padang Hulu Amankan Residivis Pelaku Kasus Curat

Sabtu, 1 November 2025 | 22:13 WIB
Tersangka RK diamankan Warga diduga Mencuri dirumah Boy Tampubolon. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Tebing Tinggi | Polda Sumut melalui Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria pelaku curat atau pencurian dengan pemberatan yang merupakan residivis kasus serupa. Pelaku diamankan setelah diserahkan oleh warga kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku diketahui berinisial RK alias Rahmad (48), warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Pelaku diserahkan warga ke Polsek Padang Hulu, Jumat sore (31/10/2025) setelah sebelumnya diamankan karena melakukan tindak pencurian.

Kapolsek Padang Hulu Iptu Rudi Asman, Sabtu (1/11/2025) menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi Senin dini hari, 27 Oktober 2025 di rumah korban Boy Tampubolon (36) warga Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga: Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Lima Pelaku Curat

Bermula ketika istri korban mendengar suara mencurigakan dari arah jendela ruang tengah rumahnya. Saat diperiksa, jendela yang semula terkunci telah terbuka dan rusak akibat dicongkel. Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati satu tas berisi uang tunai Rp 5 juta dan surat-surat penting telah hilang.

Dari hasil penyelidikan Polsek Padang Hulu, diketahui bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan satu buah obeng untuk mencongkel jendela rumah korban, serta menyita beberapa barang bukti.

Baca Juga: Polsek Bahorok Tangkap Pelaku Curat dan Barang Bukti Diboyong ke Mapolsek

"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Padang Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut", tutup Kapolsek.(Ogek Tanjung).

Tags

Terkini