Lima Puluh - Realitasonline.id | Unit Reskrim Polsek Medan Deras Polres Batubara berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 dari KHU Pidana.
Petugas berhasil mengamankan R (26 th) ,pengangguran warga Kwala Sipare Dusun Sentosa Desa Pematang Nibung Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Jumat (14/4/2023).
Menurut Humas Polres Batubara menjelaskan kronoligi kejadian dialamai korban bernama Rusman Susanto Julius (72 thn) , warga Jalan Bandar Baru Sidodadi Medan Timur Kota Medan, bahwa Jumat tanggal 14 April 2023, sekira pukul 03.30 Wib telah terjadi pencurian di lokasi Tambak Udang Teguh Permata Windu (TPW).
Baca Juga: Pelaku Pencurian Besi Sky Crooss Milik Pemko Binjai Ditangkap
Petugas Jaga Dedi Iskandar saat mengecek seputaran tambak Udang TPW melihat ada seorang laki laki sedang duduk di Bak Air didalam lokasi Tambak Udang TPW. Kemudian petugas jaga malam langsung mendekati Lokasi dimana seorang laki laki yang telah masuk didalam lokasi tambak Udang TPW. Sesampainya di Lokasi Petugas Jaga menemukan seorang laki sedang telentang di antara bak Air dengan Tembok Gudang Mesin.
Kemudian saksi Musdin langsung mengamankan laki laki ke Pos Jaga, setelah setalah itu dipos jaga seorang laki laki tersebut mengaku bernama R dan mengakui telah mencuri Kabel dan 1 Pompa Air dari dalam gudang tambak Udang TPW bersama temannya F, Lk, (30 thn) warga Dusun Kuala Sipare Desa Medang Medang Deras Kabupaten Batubara melarikan diri membawa 1 buah Pompa Air kearah hutan bakau.
Baca Juga: Polres Dan Kodim 0208/AS Ungkap Pencurian Rel KA
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 ( lima Juta rupiah), dan korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Bersama R turut diamankan barang bukti hasil curian R dan F berupa 1 unit Kabel listrik warna putih sepanjang 10 Meter dan 1 gulung Kabel Cas baterai warna Hitam sepanjang 30 Meter.(Gus).