Polres Dan Kodim 0208/AS Ungkap Pencurian Rel KA

photo author
- Selasa, 28 Februari 2023 | 16:46 WIB
Keterangan Gambar: Kapolres Saat mengkonfirmasi kepada para tersangka di gelar konferensi pers (Foto:HS)
Keterangan Gambar: Kapolres Saat mengkonfirmasi kepada para tersangka di gelar konferensi pers (Foto:HS)

ASAHAN - realitasonline.id | Polres Asahan bersama Kodim 0208/AS berhasil menangkap tiga orang sindikat pencurian rel Kereta Api (KA) daerah perlintasan Kisaran. Itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres, Selasa (28/2023) .

Adapun tiga orang pelaku yang diamankan yakni AMS (40) warga Huta V Manik Rejo Desa Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, HM (43) jalan Asahan Kelurahan Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Asahan dan Suprianto alias Anto Bolot (48) warga jalan Rakuta Sembiring Lorong Baja Kelurahan Pondok Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, Jumat (24/2) Unit Jatanras Polres Asahan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada terjadi pencurian besi rel kereta api di jalan perlintasan kereta api kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur.

"Mendapat informasi tersebut, kemudian Unit jatanras melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku AMS dan HM yang sedang mengendarai mobil minibus Avanza BK 1577 WP yang melintas di Jalinsum setelah melakukan pencurian," kata Roman didampingi Dandim 0208/AS Letkol Info Franki Susanto, Kajari Asahan, pihak PT KAI Kisaran.

Lanjut Roman menjelaskan, dengan ditangkapnya dua pelaku, selanjutnya Unit jatanras berkoordinasi dengan pihak Dirjen Perkeretaapian dibantu oleh personil Kodim 0208/AS yang telah mengamankan pelaku Suprianto alias Anto Bolot sedang mengendarai satu unit truck colt diesel BB 8248 RA yang bermuatan 50 batang besil rel kereta api hasil curian milik Dirjen perkeretaapian yang ditutupi dengan terpal plastik warna biru.

"Pelaku ada 13 orang namun yang berhasil ditangkap tiga orang dan 10 orang lagi masih dalam pengejaran. Untuk ke tiga pelaku beserta barang bukti berupa besi rel KA, mobil minibus Avanza dan truk colt diesel dibawa ke Mapolres Asahan untuk diproses," jelas Roman.

Perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana terhadap 50 batang besi rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Utara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X