kriminal

24.826 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumatera Utara Dapat Remisi Idulfitri Dari Kanwil Kemenkumham Sumut

Selasa, 2 Mei 2023 | 18:24 WIB
Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan remisi Idulfitri kepada ribuan warga binaan pemasyarakatan. (Resslitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id| Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumut menyerahkan remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriah kepada 24.826 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Rutan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara bertempat di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Kegiatan ini dalam rangka pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan pemberian surat keputusan remisi Idulfitri secara simbolis yang bertempat di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

Penyerahan remisi Idulfitri kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di luar Kota Medan dilaksanakan oleh masing-masing Kepala Lapas/Rutan yang mengikuti secara daring.

Baca Juga: Bupati Asahan Irup Hardiknas, Mendikbud Ristek Berpesan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Imam Suyudi menjelaskan dari jumlah total penghuni Lapas Rutan se Sumatera Utara pertanggal 21 April 2023 ada sebanyak 31.948 orang dan WBP yang beragama Islam di seluruh Sumatera Utara yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023 berjumlah 24.826 orang.

"Jumlah Narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2023 berdasarkan regulasi dengan keterangan kriminal mmum sebanyak 15.184 orang, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang, PP 99 Tahun 2012 sebanyak 9.639 orang. Pemberian remisi tersebut merupakan reward kepada WBP yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” ujar Imam.

Baca Juga: Motor Kesayangan Jacky Chan Kembali Setelah Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Bongkar Komplotan Bandit

Sebagaimana arahan Menteri Hukum dan HAM, Imam menjelaskan, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk selalu memperbaiki diri dan menghindari perbuatan melanggar hukum.

Lebih lanjut, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga warga binaan dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

Baca Juga: Olah Raga Bersama Awali Halal Bi Halal TNI-POLRI Dan Pemkab Pakpak Bharat

Selain remisi, Kementerian Hukum dan HAM juga masih memberlakukan kebijakan Asimilasi Rumah bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Hal ini juga terkait pandemi Covid-19 hingga saat ini belum dideklarasikan menjadi endemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. (AY)

Tags

Terkini