Binjai - Realitasonline.id | Perkara tindak pidana korupsi dana BOS SMAN 6 Binjai dinyatakan sudah tuntas penanganan. Dari perkara ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp834.067.975.
Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri Nasution, Senin (8/5/2023), dengan pengembalian kerugian negara dari pidana korupsi ini, maka penanganan yang dilakukan oleh pihaknya sudah cukup optimal.
"Kita bukan hanya melakukan penindakan secara hukum, tetapi kita proses hingga pemulihan keuangan negara," kata Jufri.
Jufri yang didampingi Kasi Intel Adre Wanda Ginting dan Kasi Pidsus HR Nasution, juga menjelaskan, dalam perkara ini ditetapkan dua tersangka. Keduanya sudah dijatuhi hukuman pada 2 Februari 2023 lalu.
Kedua terpidana ini, lanjut Jufri, melakukan tindak pidana korupsi dengan modus kegiatan fiktif.
"Mereka meminjam perusahaan orang lain untuk membuat kegiatan fiktif. Pertanggungjawaban dari kegiatan fiktif itu pun mereka buat tanpa diketahui pemilik perusahaan," terang Jufri.
Baca Juga: Pj Wali Kota Tebing Tinggi Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri
Dengan tindakan hukum yang dilakukan ini, Jufri berpesan kepada seluruh pengelola dana BOS agar tidak melakukan hal-hal serupa.
"Sekarang ini kita hidup di masa transparansi. Jadi jangan lagi bermain dengan dana BOS. Dana BOS itu untuk tingkatkan kualitas pendidikan. Karena itu kelola dengan baik, sehingga terjadi peningkatan kualitas belajar mengajar 12 tahun," pesannya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Binjai, HR Nasution, menjelaskan, kasus korupsi ini merupakan dana BOS tahun anggaran 2018-2021.
Pada Juni 2022, penyidik menetapkan 2 tersangka, yakni Ika Prihatin selaku kepala sekolah dan Elmi sebagai bendahara.
Di saat proses penyidikan, lanjut HR Nasution, dilakukan penyitaan terhadap titipan uang pengganti dari Ika Prihatin sebesar Rp500 juta dan Elmi sebesar Rp150 juta.
Perkara ini, lanjutnya, dilimpahkan ke PN Tipikor pada November 2022. Tepat pada Februari 2023, kedua terdakwa divonis dengan hukuman masing-masing 1 tahun dan denda Rp50 juta.