Binjai - Realitasonline.id | Beredar kabar warga binaan kasus narkoba bebas menggunakan handphone (Hp) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Binjai. Sementara itu BNN Sumut kembali berhasil menggagalkan sindikat peredaran narkoba jenis sabu di Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
Selain berhasil dalam pengungkapan tersangka jaringan narkoba, BNN Sumut bergerak cepat dan langsung melaksanakan pengembangan.
Terkait pengembangan tersangka narkoba, awak media mendapatkan informasi singkat dari petugas BNN Sumut yang tidak mau namanya disebut. Dikatakan bahwa salah seorang warga binaan akan dimintai keterangannya.
Baca Juga: Lapas Siantar Terima Penghargaan Terbaik 2, Peringati HBP Ke 59 Kanwil Kemenkumham
"Iya kalau keterangan dari tersangka yang kami amankan ada mengarah ke warga binaan Lapas Kelas 2 A Binjai. Kita jemput," kata petugas BNN Sumut kepada Realitasonline.id, Kamis (4/2023).
Namun, ketika ditanya lebih dalam terkait warga binaan Lapas Kelas 2 A Binjai yang bebas menggunakan Hp itu, sumber tidak mengatakan secara gamblang.
"Biar sesuai SOP dan tidak mendahului, kita tunggu saja nanti rilis dari Humas," katanya.
Kuat dugaan hasil penangkapan diduga pengedar narkoba di Tanjungpura oleh BNN Sumut tersebut masuk dalam jaringan seorang warga binaan di Lapas Kelas 2 Binjai itu.
"Pada kasus serupa di daerah yang sama dari Tanjungpura, dugaan pengendali bisa bisa saja terjadi. Apalagi sebelumnya DAM (41) bebas menggunakan Hp untuk komunikasi dan dia itu berasal dari Rutan Tanjung Kusta Medan mutasi ke Binjai," terang Sumber.
"Sewaktu BNN Sumut menangkap orang Karo kemarin dengan diamankan barang bukti kiloan sabu. Lapas Kelas 2 A Binjai pun diduga langsung beres-beres. (DAM) yang biasanya bebas menggunakan Hp untuk komunikasi saat ini tidak bisa terhubung. Apalagi Video Call," ungkap Sumber.
Dari kejadian tersebut, warga binaan yang dimaksud saat ini infonya masuk kerangkeng.
"Ia dugaan kami beliau (DAM) pengendali barang haram dan kalau tak salah barang itu akan diedar di dalam (Lapas)," kata Sumber.