Baca Juga: Panitia Kabupaten Distribusikan Logistik Pilkades Serentak di Belitung Timur
Kemudian membebankan uang pengganti kepada terpidana Ika Prihatin sebesar Rp184. 609.990.
"Terpidana sudah dieksekusi penjara pada Maret 2023. Uang pengganti Rp184 juta juga sudah dibayar dengan cara dicicil. Total uang pengganti yang sudah diterima pihak Kejari Binjai sebesar Rp834.067.975 ditambah uang denda Rp50 juta," kata HR Nasution.
Semua uang negara itu sebutnya akan dimasukkan ke Bank BRI atas nama Kejari Binjai. (BD)