Padang Sidimpuan - Realitasonline.id | Dua pria diduga bandar dan pengedar narkoba jenis Ganja, diciduk jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, di Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Senin kemarin (5/6/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, melalui Plt Kasi Humas, AKP L Sihaloho, yang dikonfirnasi Jumat (9/6/2023), membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus narkoba tersbebut, PL (41) warga Jalan Alboint Hutabarat dan AS (53), warga Aek Korsik, Padangsidimpuan.
"Penangkapan ke dua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang di peroleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, " terang AKP. L Sihaloho.
Baca Juga: Seorang Pelajar Tenggelam di Sungai Wampu Langkat, Pencarian Terus Dilakukan
Ia menyebutkan, dari hasil pebangkapan ke dua tersangka yang saat itu sedang mekakukan transaksi, petugas menyita barang bukti, satu bungkus plastik kresek warna hitam berisi 35 bungkus ganja kering siap edar dengan berat keseluruhan 280 gram, satu unit Handphone warna biru, satu buah gunting, satu buah hekter dan uang sebesar Rp.1,5 juta.
Baca Juga: Jika Pilpres Digelar Hari Ini, Ganjar Pranowo Kalah di Sumut
" Kedua tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif dan barang bukti juga telah diamankan guna proses hukum lebih kanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Sihaloho. (RI)